Mobirise Website Builder

Mantan Kepala Keamanan Ungkap Temuan Sidak di Rutan KPK: HP dan Uang Rp 76 Juta

Derry - 26 Aug 2024

Mantan Kepala Bagian Keamanan Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdul Jalil Marzuki, memberikan kesaksian dalam kasus pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan KPK. Dalam kesaksiannya, Abdul mengungkapkan bahwa saat dilakukan sidak, pihaknya menemukan uang sebesar Rp 76 juta.


Abdul Jalil bersaksi untuk mantan Kepala Rutan KPK, Achmad Fauzi, dan 14 terdakwa lainnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (26/8/2024). Dalam sidak tersebut, selain uang tunai, Abdul menyebutkan bahwa mereka juga menemukan handphone dan power bank.


"Berupa ada handphone, kemudian paling banyak itu ditemukan power bank," ujar Abdul, dikutip dari detik.com.


"Terus uang?" tanya jaksa. "Uang, pernah beberapa kali dan itu disita, kemudian kalau ada yang ngaku, kita panggil keluarganya. Rutan, dalam hal ini, panggil keluarganya, dikembalikan ke keluarganya," jawab Abdul.


Abdul mengkonfirmasi bahwa uang sebesar Rp 76 juta ditemukan dalam sidak serentak yang dilakukan pada tahun 2015 di tiga Rutan KPK, yaitu cabang Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, gedung Merah Putih, dan gedung C1.


"Saya mengingatkan BAP Saudara nomor 14, Saudara menerangkan bahwa, 'pernah menemukan uang terbesar Rp 76 juta'," ujar jaksa. "Itu tahun 2015," jawab Abdul. "Termasuk handphone ini tahun berapa?" tanya jaksa. "Handphone dari tahun 2015 juga ada karena pada saat itu saya sebagai Kabag Pengamanan, pertama kali kami melakukan sidak serentak di waktu itu tiga, di K4 di C1 maupun Guntur dengan sisa jumlah itu," jawab Abdul.


Jaksa kemudian menanyakan bagaimana uang dan handphone tersebut bisa masuk ke dalam Rutan KPK. Abdul menjelaskan bahwa semua barang temuan dalam sidak diserahkan ke bagian Pengawasan Internal (PI).


"Terhadap temuan tersebut apakah Saudara melakukan investigasi? bagaimana barang-barang itu bisa masuk ke dalam Rutan?" tanya jaksa. "Izin, Pak Jaksa. Kami melaporkan ini ke PI, karena kami juga bersama-sama dengan PI pada saat itu. Seluruh barang temuan itu kami serahkan ke PI untuk diinvestigasi, jadi kami tidak punya kewenangan untuk investigasi," jawab Abdul. "Pertanyaan saya, dari mana barang itu bisa masuk?" tanya jaksa. "Itu yang jadi pertanyaan," jawab Abdul.


Abdul menambahkan bahwa uang tunai Rp 76 juta tersebut juga diserahkan ke PI karena tidak ada tahanan yang mengaku sebagai pemilik. Namun, jika ada yang mengaku, barang-barang seperti handphone atau uang akan diserahkan kepada keluarga tahanan.


"Terus terhadap uang Rp 76 juta itu disita dari siapa?" tanya jaksa. "Itu bukan hanya 1 tempat, itu 3 tempat. Dari K4 Merah Putih, dari C1 sama Guntur. Dan pada saat uang ditemukan secara keseluruhan, tidak ada tahanan yang mengaku sehingga pada saat itu uang kami serahkan ke PI dan sampai saat ini penyelesaiannya seperti apa. Dan barang-barang yang banyak ini kami pilah, kalau seandainya ada keluarganya yang datang mengakui itu ya mereka kita serahkan tetapi kalau tidak kita hanguskan," jelas Abdul.


Didakwa Pungli Rp 6,3 Miliar


Sebelumnya, 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan KPK, dengan total pungli mencapai Rp 6,3 miliar.


Tindakan tersebut terjadi antara Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap narapidana di Rutan KPK. Tindakan ini melanggar ketentuan dalam Undang-Undang, Peraturan KPK, hingga Peraturan Dewas KPK.


Jaksa menyatakan bahwa perbuatan 15 mantan pegawai KPK ini telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri serta orang lain. Jaksa juga meyakini bahwa mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.


"Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain," kata jaksa.


Berikut 15 terdakwa kasus ini:


1. Deden Rochendi

2. Hengki

3. Ristanta

4. Eri Angga Permana

5. Sopian Hadi

6. Achmad Fauzi

7. Agung Nugroho

8. Ari Rahman Hakim

9. Muhammad Ridwan

10. Mahdi Aris

11. Suharlan

12. Ricky Rachmawanto

13. Wardoyo seluruhnya

14. Muhammad Abduh

15. Ramadhan Ubaidillah.




© Copyright 2024 Suara Kepulauan Riau - All Rights Reserved